Akta Kelahiran Salah Tulis Jenis Kelamin, Kemana Membuatnya? Ini Penjelasan Dirjen Zudan

GAPURANEWS.ID – Seorang warga baru mengetahui bahwa akta kelahiran anaknya salah, seharusnya laki-laki ditulis perempuan. Dia mengaku baru pindah dari kabupaten tempat waktu dia membuat akte kelahiran anak itu. Kemana harus membetulkannya?

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH MH mengatakan, bahwa untuk membetulkan dokumen dilakukan di Dinas Dukcapil terdekat.

“Kalau jenis kelaminnya salah silahkan ayah bunda segera datang ke Dinas Dukcapil,” ujar Dirjen Zudan lewat keterangan video yang diterima Senin (18/7/2022).

Dirjen Zudan menjelaskan, dalam undang-undang administrasi kependudukan dikenal atas domili, sesuai dengan alamat di KTP sekarang.

“Jadi ibu bapak membetulkannya adalah ditempat tinggal yang sekarang, bukan di tempat tinggal dulu membuat akta kelahiran,” jelas Prof. Zudan

“Silahkan datang ke dinas dukcapil sesuai dengan alamat tinggal yang sekarang,” imbuhnya.

Dalam kesempatan lain, Dirjen Zudan terus memacu semangat Korps Dukcapil pusat dan daerah, terus berbenah menjawab harapan publik yang kian tinggi setiap harinya.

Dirjen Zudan mewanti-wanti jajarannya untuk menyiapkan suatu strategi organisasi yang tepat dalam menyiasati dinamika yang ada.

Salah satunya dengan menggelar program Dukcapil Menyapa Masyarakat (DMM) untuk menjaring aspirasi, harapan, keluhan dan masalah sehingga pelayanan Adminduk bisa dituntaskan.

“Pelayanan Adminduk terus kami perbaiki dan dimaksimalkan, termasuk membuka ruang dialog untuk memberi kesempatan kepada warga untuk menyampaikan keluhan, masukan tentang layanan Dukcapil. Kalau masih ada layanan Dukcapil yang jelek, itu tanggung jawab saya sebagai Dirjen Dukcapil,” kata Dirjen Dukcapil.

Sebagai langkah shortcut, selain menyediakan call center Halo Dukcapil 1500537, Dukcapil menambah nomor layanan pengaduan dari 3 menjadi 10 nomor hape dimulai 0811 1902 4156, 4157 seterusnya sampai buntut 4165.

“Silahkan masyarakat sampaikan pengaduan tapi jangan diulang-ulang ke semua nomor yang tersedia. Cukup ke satu nomor saja untuk setiap pengaduan. Buat petugas Dukcapil, jangan pernah mematikan nomor itu, harus full aktif 24 jam. Bila lelah bergantian untuk merespons pengaduan masyarakat,” pesan Prof. Zudan***